twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

Agustus 30, 2010

Cegah Ormas Anarkis, Pemerintah & DPR Sepakat Ubah UU

Jakarta - Rapat gabungan pemerintah yang diwakili Menkopolhukam, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Kapolri, Jaksa Agung dan Kepala BIN dengan DPR (Komisi II, III dan VIII) akhirnya membuat kesimpulan untuk segera dilakukannya revisi UU Keormasan No 8 tahun 1985.

"Segera melakukan revisi terhadap UU No 8 tahun 1985 tentang organisasi kemasyarakatan," kata Ketua Komisi VIII Abdul Kadir Karding saat membacakan kesimpulan rapat di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/8).

Selain menyegerakan revisi tersebut, rapat menolak segala bentuk kekerasan atas nama apapun. Baik itu suku, agama, kelompok etnis, kelompok kepentingan karena bertentangan dengan undang- undang.

Kemudian mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum agar tegas dalam penegakkan hukum terhadap perilaku-perilaku kekerasan dan anarkhis oleh siapapun. Terutama, lanjut Karding yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, rapat juga menyimpulkan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum agar bertindak cepat dan tegas kepada Ormas. Apalagi, jika tindakannya mengancam keutuhan negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar