twitter
    Find out what I'm doing, Follow Me :)

Agustus 30, 2010

Proses Hukum TKI Terus Dipantau Pemerintah RI

Pemerintah terus memantau proses hukum terhadap warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di Malaysia. Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam melindungi warga negara Indonesia bermasalah di Malaysia.

Demikian disampaikan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar di Pasuruan, Jawa Timur, Senin (30/8/2010). Saat ini ada 177 WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia.

Sebelumnya, Migrant CARE, Infid, dan KontraS merilis 345 WNI terancam hukuman mati di Malaysia. Data tersebut dikutip dari situs KBRI tahun 2009.

"Kami tetap dalam koordinasi dengan Menlu dan Menhuk HAM. Seminggu ini Atase Ketenagakerjaan di Kuala Lumpur terus memonitor perkembangan (proses hukum WNI) dan kami bekerja keras berupaya memaksimalkan perlindungan TKI," kata Muhaimin.

Sebelumnya, Direktur Ekekutif Migrant CARE Anis Hidayah mengkritik kelambanan pemerintah dalam bereaksi melindungi WNI yang menghadapi masalah hukum di Malaysia. Pemerintah cenderung mengabaikan warga negara di luar negeri tanpa alasan yang memadai.

"Presiden telah absen dalam membuat diplomasi tingkat tinggi untuk melindungi WNI dari ancaman hukuman mati. Pemerintah malah sibuk berdebat soal angka saat masalah ini mencuat padahal mereka seharusnya segera menggalang diplomasi bilateral untuk melepaskan 1WNI dari ancaman hukuman mati," ujar Anis.

Manajer Program Infid, Wahyu Susilo menambahkan, diplomasi pemerintah dalam melindungi WNI di luar negeri kian melemah dalam enam tahun terakhir. Jumlah WNI bermasalah juga kian bertembah karena ketidaktegasan pemerintah menekan penempatan ilegal.

"Pemerintah harus lebih serius melindungi WNI di luar negeri. Jangan hanya terpaku sudah ada citizen services karena program tersebut masih berorientasi administrasi di KBRI,"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar